DUMAI,(Jejakriau.com)— Sub-Distributor D2 Perseroan Perorangan yang berkedudukan di Kota Dumai menyatakan kekesalannya terhadap pihak produsen (D1) dan BUMN Bulog (D1). Hingga kini, satu-satunya sub-distributor lokal yang terdaftar resmi di aplikasi SIMIRAH tersebut belum juga diunggah (*upload*) sebagai rekanan suplai untuk minyak curah (CP8 & CP10) serta minyak goreng kemasan merek “Minyakita”.
Manajer Perseroan Perorangan, Arnawadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melalui proses panjang dan resmi, bahkan telah diundangkan sesuai SK PP No. 20 Tahun 2026. Sesuai Permendag No. 43 Tahun 2025, Dinas Perdagangan setempat sepatutnya mendorong pihak D1 Produsen dan Bulog agar penyaluran minyak goreng rakyat wajib melibatkan D2 resmi daerah.
“Alur penyaluran DMO (Domestic Market Obligation) sudah sangat jelas dalam regulasi. Produsen wajib menyerahkan minimal 35% hasil produksi ke BUMN Pangan/Bulog sebagai D1, lalu D1 menyalurkannya ke D2 swasta wilayah untuk diteruskan ke pengecer dan konsumen. Operator sistem juga mengarahkan agar pihak supplier segera membuat DO di SIMIRAH. Namun kenyataannya, pihak D1 Produsen dan Bulog terkesan tutup mata,” ujar Arnawadi kepada media, Minggu (19/7/2026).
Arnawadi menduga ada kejanggalan dan celah modus operandi dalam tata niaga minyak goreng di Dumai yang merugikan pengusaha lokal resmi. Ia mengingatkan seluruh manajemen D1 serta unsur Forkopimda untuk menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik perdagangan pengaruh (trading in influence).
“Ini menyangkut hajat hidup masyarakat umum. Jika terbukti ada oknum yang sengaja ‘bermain’ demi jabatan, taruhannya adalah jabatan itu sendiri, kecuali mereka memang sudah pensiun,” tegasnya memungkasi.
( Red)






