DUMAI,( Jejakriau.com ) – Polemik terkait surat persetujuan penambahan D2 kepada salah satu perusahaan di Kota Dumai kembali mencuat. Kali ini, seorang oknum pejabat BUMD berinisial “A” disebut-sebut melakukan tekanan melalui komunikasi WhatsApp setelah terbitnya pemberitaan yang meminta Wali Kota Dumai meninjau ulang persetujuan tersebut, Minggu (14/6/2026).
Ketua Pengawas Koperasi, Arnawadi, mengatakan pemberitaan yang dimuat media jejakriau.com bertujuan meminta Pemerintah Kota Dumai melakukan evaluasi terhadap surat persetujuan yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
Menurutnya, pihaknya hanya menginginkan adanya peninjauan ulang terhadap surat persetujuan yang melibatkan sejumlah perusahaan karena dianggap tidak sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami hanya meminta Wali Kota Dumai melakukan peninjauan atau pembatalan surat persetujuan tersebut apabila terbukti bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar Arnawadi.
Ia juga berharap aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, dapat melakukan kajian serta pengawasan terhadap dugaan pelanggaran regulasi yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Dumai, Dr. Dede Mirza, S.H., M.H., memberikan tanggapan singkat.
“Nanti saya tanya ke pak direktur,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk oknum pejabat BUMD berinisial “A”, belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang disampaikan.
( Red )






