ROKAN HILIR, ( Jejakriau.com )– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ananda Kabupaten Rokan Hilir menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang berpusat di Kantor Lurah Bagan Punak, Jalan Kecamatan, pada Kamis (11/6/2026). Mengusung tema krusial “Jauhi Narkotika”, agenda ini disorot sebagai langkah preventif masif dalam menyelamatkan generasi muda dan masyarakat dari bahaya laten narkoba.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Lurah Bagan Punak, Miskamisah, S.Pd.I., M.M., Ketua LBH Ananda Fitriani, S.H., Bhabinkamtibmas Bagan Punak Buna, serta jajaran Ketua RT,05,08, 009, tokoh pemuda, dan elemen masyarakat setempat yang tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi.
Dalam sambutannya, Lurah Bagan Punak, Miskamisah, S.Pd.I., M.M., menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada LBH Ananda atas kepeduliannya memberikan edukasi hukum secara langsung kepada warganya.
“Kami sangat berterima kasih atas penyuluhan hukum yang dilakukan oleh LBH Ananda terhadap masyarakat kami. Semoga apa yang disampaikan oleh Ibu Fitriani dapat menjadi ilmu yang bermanfaat dan membentengi warga kami dari bahaya narkoba,” ungkap Miskamisah.
Ketua LBH Ananda, Fitriani, S.H., menegaskan bahwa masyarakat wajib memahami konsekuensi hukum yang mengintai apabila nekat bersentuhan dengan barang haram tersebut. Langkah edukasi ini sengaja digalakkan agar masyarakat melek hukum sejak dini.
“Kami dari LBH Ananda melakukan penyuluhan hukum ini dengan tujuan utama agar masyarakat memahami betul aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai ketika sudah tertangkap karena menyalahgunakan narkotika, baru menyesal. Pahami hukumnya, dan jauhilah narkotika sekarang juga,” tegas Fitriani di hadapan audiens.
Senada dengan hal tersebut, Bhabinkamtibmas Bagan Punak, Buna, memberikan peringatan keras mengenai dampak nyata narkoba yang memicu terjadinya berbagai tindak pidana di lingkungan masyarakat.
Menurutnya, efek kecanduan narkoba kerap menjadi akar dari melonjaknya angka kriminalitas di tingkat terbawah.
“Jauhilah narkotika, jangan pernah menyentuh apalagi mengonsumsinya. Sifat narkoba itu makin dinikmati makin membuat kurang, dan akibat ketagihan, orang akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkannya. Mulai dari melakukan tindakan kriminal seperti pencurian, kekerasan, hingga pelanggaran kesusilaan. Ingat, jika terjadi penangkapan, sanksi hukum yang berat sudah menanti,” papar Buna lugas.
Acara penyuluhan hukum ini berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab antara masyarakat dan para narasumber. Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan Kelurahan Bagan Punak yang bersih dari narkoba (Bersinar) demi masa depan Rokan Hilir yang lebih aman dan kondusif.
(Red)






