Polsek Mandau Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan

Bengkalis , ( Jejakriau.com )– Polsek Mandau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/40/IV/2026/SPKT/RIAU/Res-BKS/Sek Mandau tertanggal 16 Maret 2026, dengan pelapor BRIPKA Giarto.

Seorang tersangka berinisial DK alias I (25), warga Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, berhasil diamankan pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Jawa Gang Senayan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 30 butir pil ekstasi, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp1.335.000.

Kapolsek Mandau melalui keterangan resminya menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Air Jamban. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

“Pelaku diduga berperan sebagai perantara sekaligus penyedia narkotika jenis ekstasi untuk diperjualbelikan,” ujar pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Mandau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba secara tegas dan profesional, serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.

( Las Riana S.H )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *