Polsek Mandau Ungkap Kasus Ekstasi, 82 Butir Diamankan di Simpang Pokok Jengkol

Bengkalis, ( Jejakriau.com )– Polsek Mandau kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial AS alias A (29) berhasil diamankan bersama puluhan butir pil ekstasi.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/IV/2026/SPKT/RIAU/Res-BKS/Sek Mandau tertanggal 1 April 2026, dengan pelapor BRIPKA Giarto.

Tersangka ditangkap pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sudirman, tepatnya di Simpang Pokok Jengkol, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita 82 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor yang digunakan tersangka. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp4.200.000.

Kapolsek Mandau melalui keterangan resminya menyebutkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Tim opsnal yang melakukan penyelidikan langsung bergerak ke tempat kejadian dan berhasil mengamankan tersangka.

“Pelaku diduga berperan sebagai perantara sekaligus penyedia narkotika jenis ekstasi untuk diperjualbelikan,” ungkap pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Mandau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba secara tegas dan profesional serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.

( Las Riana S.H )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *