Korupsi Impor Gula pada Kementerian Perdagangan 4 Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung

Jakarta,”jejakriau.com – dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan sejak tahun 2015 s/d tahun 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). pada Senin 16 Oktober 2023 memeriksa 4 orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara tersebut diantaranya, RM selaku Pimpinan KSO Sucofindo – Surveyor Indonesia.

Kemudian SS selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI). dan CU selaku Kepala Subdirektorat Impor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Serta, ARA selaku Kepala Bagian Fasilitasi Perdagangan PT Sucofindo.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud K.3.3.1.(rilis/red)

Jakarta, 16 Oktober 2023
Sumber                                                              KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *