Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Rohil Mencuat

Bagansiapiapi,(Jejakriau.com) – Dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar menyebut proses pengangkatan menjadi kepala sekolah diduga tidak sepenuhnya mengedepankan kompetensi, prestasi, dan profesionalisme, melainkan dipengaruhi praktik percaloan.

Sejumlah sumber yang ditemui awak media mengaku mengetahui adanya dugaan permintaan sejumlah uang dalam proses pengangkatan kepala sekolah. Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen kepada seluruh pihak yang disebut.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait tindak pidana suap, gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, maupun penyalahgunaan wewenang. Namun, penetapan adanya tindak pidana tetap harus melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum agar segera menelusuri informasi yang berkembang untuk memastikan proses pengangkatan kepala sekolah berlangsung secara objektif, transparan, dan berdasarkan sistem merit. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga integritas birokrasi, meningkatkan kepercayaan publik, serta memastikan dunia pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *