BAGANSIAPIAPI (jejakriau.com) – Menanggapi sorotan masyarakat terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 1 Bangko, Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama pihak sekolah memberikan klarifikasi resmi. Hal ini dilakukan guna meluruskan opini sepihak yang menuding adanya penyimpangan dan indikasi pungutan liar (pungli) dalam proses pendaftaran yang dialihkan dari sistem daring (online) ke manual.
Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir, Nurhidayat, menegaskan bahwa peralihan sistem pendaftaran menjadi manual bukanlah keputusan tanpa dasar, melainkan langkah teknis untuk memastikan seluruh calon peserta didik di wilayah Bangko mendapatkan akses yang sama dan adil.
“Kebijakan sistem manual ini diambil berdasarkan evaluasi teknis di lapangan agar proses verifikasi berkas, terutama untuk jalur-jalur khusus, bisa dipantau langsung secara valid dan menghindari kendala sistem digital yang sering dikeluhkan masyarakat,” ujar Kadis Pendidikan Rohil.
Pihak dinas juga membantah keras adanya intervensi negatif atau ruang bagi praktik pungutan liar dalam perubahan sistem tersebut. Semua proses dipastikan tetap mengacu pada regulasi dan kuota yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Bangko, Sudarmiatun, didampingi Ketua Panitia PPDB, Suwartik, memberikan penjelasan mengenai pembagian wewenang kepanitiaan dan tudingan miring terkait penolakan sejumlah calon siswa, termasuk dari jalur mutasi.
Sudarmiatun meluruskan bahwa tidak ada maksud untuk menghindari komunikasi dengan wali murid. Menurutnya, seluruh keputusan penerimaan didasarkan pada hasil rapat pleno panitia dan pemenuhan kriteria objektif, bukan keputusan sepihak atau personal kepala sekolah.
Terkait keluhan wali murid (Aprilia Sl) mengenai Jalur Mutasi yang diduga dialihkan ke Jalur Afirmasi, pihak sekolah memaparkan aturan teknis kuota:
Kuota Jalur Mutasi (5%): Diperuntukkan bagi calon siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, dibuktikan dengan surat penugasan resmi.
Sesuai petunjuk teknis (Juknis) PPDB, apabila kuota suatu jalur tidak terpenuhi atau terdapat kondisi mendesak pada jalur afirmasi (siswa kurang mampu/disabilitas) yang melebihi kapasitas, maka regulasi memungkinkan adanya penyesuaian kuota demi mengakomodasi hak pendidikan anak-anak tempatan yang prioritas.
Mengenai isu bahwa sekolah memprioritaskan lulusan dari SD Negeri 001 dan SD Negeri 006, pihak manajemen SMPN 1 Bangko menegaskan bahwa kedekatan geografis (Zonasi) dan validitas dokumen adalah indikator utama, mengingat sekolah-sekolah tersebut berada dalam radius terdekat (hinterland) SMPN 1 Bangko. Jadi, hal tersebut murni masalah pemenuhan regulasi zonasi, bukan bentuk keistimewaan (akomodasi khusus).
Dinas Pendidikan Rokan Hilir menyatakan tetap terbuka terhadap aspirasi dan aduan masyarakat. Kadisdik Nurhidayat memastikan akan tetap melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap hasil PPDB di SMPN 1 Bangko guna memastikan proses berjalan bersih, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya.
(Red)






