Riau,”jejakriau.com – Dalam kurun waktu selama tiga tahun belakangan ini, ternyata sebanyak 79 orang yang sudah dijadikan tersangka terdapat sebanyak 57 Orang tersangka sudah di bebaskan Oleh Kejati Riau.
Berdasarkan data rekapan pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Sejak pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023 ini, terdapat sebanyak 79 permohonan perkara untuk di laksanakan Restorative Justice pada Kejaksaan Tinggi Riau.
Namun hanya 57 Perkara yang di setujui RJ oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI. dan kemudian terdapat pula sebanyak 13 perkara lainnya yang di tolak oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI dengan berbagai alasan.
Dihubungi Kasi Penkum Kejati Riau Jaksa Madya, Bambang Heripurwanto, SH., MH, pada Kamis 26 Oktober 2023 Kita yang mengajukan bang, setuju atau tidaknya RJ itu, dari Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan berdasarkan dari hasil pemaparan kita dari Kejati Riau.
lanjutnya uraian riciannya begini, Menurut data permohonan Restorative Justice pada tahun 2020 sebanyak 9 perkara yang diajukan dan dikabulkan ke sembilan perkara tersebut oleh Kejati Riau.
Kemudian permohonan Restorative Justice yang tercatat pada tahun 2021 sebanyak 14 perkara, namun yang disetujui sebanyak 6 perkara sedangkan 8 perkara lainnya di tolak.
Sedangkan pada tahun 2022 yang di ajukan permohonan Restorative sebanyak 30 perkara, yang di setujui 26 perkara selebihnya ada 4 perkara yang kembali di tolak oleh Kejati Riau.
Lalu periode Oktober tahun 2023 ini ditemukan sebanyak 26 permohonan Restorative Justice, hal yang sama juga di tolak satu perkara dan sebanyak 25 perkara lainnya di setujui oleh Kejati Riau sebutnya lagi.(mir)
Jangan sampai ketinggalan baca juga berita lain pada https://kejati-riau.kejaksaan.go.id