Warga Dumai Desak Pencabutan SE DJKN dan Kejelasan Status Lahan ROW 100 Meter

DUMAI, ( Jejakriau.com )– Gelombang aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Forum Penyelamat Tanah Rakyat (FPTS) menuntut kepastian hukum atas status lahan di jalur Right of Way (ROW) 100 meter kiri-kanan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai. Warga mendesak pencabutan regulasi yang dinilai menghambat hak administrasi pertanahan mereka.

Tiga Tuntutan Utama Masyarakat :

Dalam aksinya, massa FPTS menyampaikan poin-poin krusial yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKM) Kemenkeu dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR):

1.  Administrasi: Meminta pemulihan pengurusan dokumen pertanahan dan alas hak warga yang selama ini terhambat di sepanjang jalur ROW 100 meter.

2. Transparansi Data: Mendesak PHR dan DJKN membuka data penggunaan lahan serta peta klaim Barang Milik Negara (BMN) di wilayah tersebut.

3. Pencabutan SE DJKN: Menuntut DJKN mencabut Surat Edaran Nomor: S-28/KN/KN.4/2021 tertanggal 7 Mei 2021. Surat ini dinilai menjadi penghambat utama penerbitan hak atas tanah masyarakat. Warga memberikan tenggat waktu hingga 6 Mei 2026.

“Kami ingin kejelasan hukum agar hak-hak masyarakat atas tanah mereka tidak lagi terhambat,” ujar perwakilan Pemerintah Kota Dumai saat menanggapi aspirasi tersebut.

Langkah Strategis dan Tindak Lanjut**
Menyikapi tuntutan tersebut, Pemerintah Kota Dumai bersama DPRD dan BPN telah menyepakati tujuh langkah konkret, di antaranya:

BPN Dumai segera menyurati DJKN untuk memastikan bahwa area ROW 100 meter Jalan Sudirman tidak masuk dalam indikasi aset BMN.

PHR dan SKK Migas diwajibkan menyerahkan data riil terkait batas penguasaan tanah BMN dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) serta dasar hukum penguasaannya.

DPRD Kota Dumai akan berkoordinasi dengan DPR RI (Komisi II, VI, XI, dan XIII) untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan warga guna mencari solusi permanen.

Pemerintah Kota Dumai menyatakan komitmennya untuk mengawal sengketa ini hingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang adil atas tanah yang telah mereka tempati.

(Las)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *