DURI,BENGKALIS, (Jejakriau.com)–Tiga pihak yang terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Bengkalis sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan Surat Kesepakatan Perdamaian di Lantas Polres Bengkalis pada Rabu (2/9/2026).
Proses perdamaian secara tertulis ini melibatkan tiga pihak utama, yaitu Angesty Sutrisna (pihak dari pengendara sepeda motor Yamaha Mio J), Muhammad Hendra (orang tua pengendara Honda Stylo), serta Rusdi (pemilik kendaraan dan orang tua dari penumpang Honda Stylo).
Dalam surat kesepakatan tersebut, ketiga belah pihak menyatakan berdamai secara sukarela tanpa ada paksaan. Sejumlah poin utama dalam perjanjian perdamaian meliputi:
1.Saling memaafkan dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
2.Pihak Pertama memberikan bantuan biaya perbaikan kendaraan sebesar Rp1.500.000,- kepada Pihak Kedua.
3.Pihak Kedua bertanggung jawab atas perbaikan kerusakan kendaraan Pihak Ketiga.
4.Biaya pengobatan ditanggung oleh masing-masing pihak.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, seluruh permasalahan kecelakaan dinyatakannya selesai dan tidak akan dilanjutkan ke jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata.
(Redaksi)






