Bagansiapiapi,(Jejakriau.com) – Pelayanan administrasi di Kantor Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, menuai keluhan dari masyarakat. Warga mengaku pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diduga kerap diarahkan untuk dibuat di sebuah warnet jalan utama dengan alasan komputer kantor mengalami kerusakan.
Keluhan tersebut disampaikan seorang warga berinisial R, Rabu (15/7/2026). Ia mengaku kecewa saat mengurus SKTM untuk keperluan pengobatan anaknya yang sedang sakit. Menurutnya, salah seorang pegawai kelurahan menyampaikan bahwa komputer kantor rusak sehingga dirinya diminta membuat surat di warnet.
“Saya tidak punya uang sama sekali untuk ke warnet. Padahal SKTM itu sangat saya butuhkan untuk mengurus keperluan anak saya yang sedang sakit,” ujar R.
R juga menyebut alasan kerusakan komputer bukan pertama kali didengar warga. Ia menilai kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelayanan administrasi di kantor kelurahan.
Padahal, pelayanan penerbitan SKTM pada prinsipnya merupakan layanan administrasi kepada masyarakat yang tidak dipungut biaya. Fasilitas penunjang pelayanan seperti komputer, printer, kertas, tinta, alat tulis kantor (ATK), listrik, dan biaya operasional pelayanan umumnya telah tersedia.
Menanggapi persoalan itu, seorang tokoh masyarakat Bagan Barat meminta Lurah Bagan Barat, Siti Zuhra, untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap aparatur kelurahan agar pelayanan publik berjalan maksimal.
“Kami berharap Ibu Lurah dapat membina staf agar bekerja lebih profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan sampai warga yang membutuhkan surat untuk keperluan berobat justru mengalami kesulitan,” katanya.
Sementara itu, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Lurah Bagan Barat, Siti Zuhra, melalui aplikasi WhatsApp terkait keluhan masyarakat yang mengaku diarahkan membuat SKTM di warnet. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan hanya memberikan tanggapan singkat.
“Waalaikumsalam. Iya ada apa pak?” jawab Siti Zuhra melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada penjelasan lebih lanjut maupun klarifikasi resmi dari pihak Kelurahan Bagan Barat mengenai alasan warga diduga diarahkan mengurus pembuatan SKTM di luar kantor kelurahan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Kelurahan Bagan Barat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Ir)






