4 Tahun Dijajah, 4 Hektare Lahan Lansia Buta Huruf Diluluhlantakkan Perusahaan: Di-SP3 Polda, Kini Diusir Halus

Duri, (Jejakriau.com)–Nasib pilu menimpa Ibu Sarmi, seorang janda lansia yang harus kehilangan mata pencariannya selama empat tahun terakhir. Lahan miliknya seluas 4 hektare terdiri dari 2 hektare karet dan 2 hektare sawit diduduki dan diduga kuat telah diluluhlantakkan oleh pihak korporasi.

Alih-alih mendapatkan keadilan, perjuangan Ibu Sarmi justru membentur tembok tebal. Pengaduan yang ia layangkan ke Kepolisian Daerah (Polda) setempat berujung pahit dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Padahal, pihak korban mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat serta pengakuan para saksi yang menyatakan perkara tersebut memenuhi unsur pidana (duduk perkara).

Pendamping sekaligus anak angkat korban mengungkapkan, pihak pimpinan PT Besmindo, yang diidentifikasi bernama Saido, terus berkelit. Saido meminta Ibu Sarmi untuk datang menemuinya sendirian tanpa didampingi siapapun. Permintaan ini dinilai sebagai bentuk intimidasi psikis, mengingat Ibu Sarmi adalah seorang lansia yang buta huruf (tidak bisa baca tulis).

“Setiap nomor telepon yang digunakan untuk mengurus tanah ini langsung diblokir oleh Saido. Kami bahkan mencoba konfirmasi lewat nomor lain, dan mereka justru menyarankan agar kami memutus hubungan dengan semua Penasihat Hukum (PH), Media, dan LSM,” ungkap anak angkat Ibu Sarmi kepada awak media.

Saat pihak keluarga mencoba melunak dan menanyakan bagaimana mekanisme pembayaran ganti rugi yang diinginkan perusahaan, Saido justru mengeluarkan pernyataan sepihak dengan menyebut Ibu Sarmi sudah pikun.

Kejanggalan semakin memuncak hari ini saat pihak keluarga mendatangi kantor PT Besmindo. Bukannya menemui solusi, mereka justru dioper untuk menghubungi Penasihat Hukum perusahaan, namun pihak manajemen enggan memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Ironisnya, di tengah status tanah yang masih dalam sengketa panas, PT Besmindo diduga kuat telah men-subkontrakkan lahan tersebut kepada PT GWDC.

Dampak dari konflik lahan ini sangat memukul kehidupan Ibu Sarmi. Selama 4 tahun terluntang-lanting tanpa penghasilan dari kebun karet dan sawitnya yang hancur, janda tua ini terpaksa bertahan hidup hanya dari belas kasihan orang-orang sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berusaha melakukan konfirmasi resmi kepada pihak PT Besmindo, PT GWDC, dan Polda setempat terkait kejelasan hukum SP3 kasus tersebut. Publik mendesak agar ada transparansi dan keadilan bagi rakyat kecil yang berhadapan dengan korporasi besar.

( Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *