Jakarta,(Jejakriau.com)-Paska penerbitan SK PP No. 20 Tahun 2026 yang sempat menggegerkan jagat maya akhirnya mendapatkan jawaban klarifikasi secara terang benderang dari Kemenkeu melalui Kasubdit PKN DJKN.(Selasa 9 Juni).
Pasalnya, Informasi tersebut sempat menggegerkan jagat maya khususnya warga Kota Dumai yang disepanjang pesisirnya berdiri beberapa perusahan industri yang produksi minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan.
Issu tersebut semangkin bertambah bergening ketika adanya oknum Pejabat Bulog yang mengklaim semua untuk satu pintu kemereka sesuai Kebijakan dari Presiden RI.
Dijelaskan oleh Kemenkeu melalui Kasubdit PKN DJKN “Goklas Sirait” Via WhatsApp dengan nomor +62 812-1961-XXXX, PP 20 Tahun 2026 Resmi di Ubah Aturan PPh Final UMKM 0,5%, Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP 55 Tahun 2022″.Ujarnya.
Berikut poin penting perubahannya :
1. PPh Final 0,5% Diperketat
Kini fasilitas lebih difokuskan untuk :
a. WP Orang Pribadi
b. Perseroan Perorangan
c. Koperasi tertentu
dengan omzet maksimal Rp.4,8 miliar per tahun.
2. Anti Pecah Usaha
Omzet sekarang dihitung gabungan :
• Usaha pribadi
• Perseroan perorangan milik sendiri
• Bahkan dapat digabung dengan omzet pasangan suami-istri tertentu.
Tujuannya agar tidak ada pemecahan usaha demi tetap menikmati tarif 0,5%.
3. Profesi, Jasa Bebas Makin Ditegaskan Tidak Bisa Pakai Final Termasuk :
a. Konsultan
b. Akuntan
c. Dokter
d. Pengacara
e. Influencer, Selebgram, Blogger, Vlogger
f. Agen iklan dan profesi sejenisnya.
4. Suap dan Gratifikasi Tidak Bisa Jadi Biaya Fiskal
PP ini menegaskan bahwa :
a. Suap
b. Gratifikasi
c. Pemberian kepada pejabat publik tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto.
5. Ada “Masa Transisi” WP lama tertentu masih bisa melanjutkan fasilitas PPh Final sampai batas waktu tertentu, Sebagian hingga Tahun Pajak 2026 atau 2029
Intinya :
Pemerintah ingin asli tetap mendapat kemudahan.
Menutup celah penghindaran Pajak dan memperkuat kepatuhan dan keadilan Pajak.
Untuk salinan SK PP No. 20 Tahun 2026 Entar Saya Cek dikantor” Tegasnya mengakhiri.
Disisi lain, Ketua Pengawas Koperasi “Arnawadi” memaparkan kepada publik, Ini hanya masalah transisi atau peralihan untuk kebaikan bersama, jadi tidak perlu panik yang berlebihan atas issu dari oknum baik dari Pejabat Perdagangan maupun Pejabat Bulog yang diduga kuat terindikasi demi kepentingan eksport, Yang jelas kita tetap minta salinan dokument untuk kebutuhan kedalam negeri”.Ujarnya.
Ketua Pengawas Koperasi juga menekankan kepada unsur Pemerintah setempat dan pihak manajemen dari 18 Perusahaan Refenery Se-Kota Dumai untuk tidak salah menempatkan kerjasama alokasi minyak curah CP8, CP10 dan minyak kemasan rakyat, Terlebih minyak bersubsidi merk “Minyak Kita”, Tunjuk dan tempatkan kepada Koperasi yang berbadan Hukum jelas yang penempatannya memang untuk kepentingan masyarakat secara umum, Karena bisa berujung penjara dan mutasi jabatan, jangan main-main dengan akses jalur khusus dan kepentingan masyarakat secara umum”.Pungkasnya.
Ketua Pengawas Koperasi berharap kepada Pemerintah setempat dan Perusahaan Refenery yang telah bekerjasama dengan Koperasi untuk kembali mengalokasikan koutanya seperti biasa, Karena dalam SK PP No.20/2026 “Masa Transisi” WP lama tertentu masih bisa melanjutkan fasilitas PPh Final sampai batas waktu tertentu hingga Tahun Pajak 2026 atau 2029″.Tutupnya.
(Red)






