DURI (Jejakriau.com) – Upaya warga Balai Raja, Kecamatan Pinggir, untuk mendapatkan hak ganti rugi lahan tol berujung pahit. Sebuah dugaan skandal manipulasi hukum mencuat dalam audiensi yang digelar di Kantor Camat Pinggir, mengungkap adanya “tangan tidak terlihat” yang menjegal hak rakyat.
Dalam forum yang dihadiri Asisten I Setda Bengkalis Andris Wasono (mewakili Eed Efendi), Kabag Tapem Amru, dan Camat Pinggir Zana Rico Dakanahay, kuasa hukum warga membeberkan kronologi yang mengejutkan.
Kuasa hukum warga menuding mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Bayu Rahardjo, SH, telah menerbitkan Berita Acara Palsu dalam proses sidang Anmaning (mediasi) antara warga dengan pihak SKK Migas.
Padahal, dalam proses tersebut:
SKK Migas telah menarik diri dan secara tegas menyatakan tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
Pihak SKK Migas mengakui secara terbuka bahwa lahan tersebut adalah hak milik masyarakat.
Namun, keajaiban hukum terjadi saat oknum Ketua PN diduga mengeluarkan berita acara yang menyatakan: “Masyarakat menyerahkan tanah kepada Negara secara sukarela.”
Akibat dokumen yang diduga manipulatif tersebut, proses pencairan dana ganti rugi lahan tol bagi warga Balai Raja menjadi buntu. Warga merasa dikhianati oleh institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencari keadilan.
“Kami hanya bisa menaruh harapan terakhir kepada Ibu Bupati Bengkalis. Tolong lihat kami, berikan kami kepastian atas hak kami yang dirampas dengan cara-cara seperti ini,” ungkap salah seorang warga dengan nada getir.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak PN Bengkalis terkait tudingan serius mengenai penerbitan dokumen palsu tersebut.
Penulis : Lasriana Sinaga.,S.H





