Bangko(jejakriau.com) – Polsek Bangko kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme dengan menangkap dua pelaku penganiayaan yang terjadi di parkiran Hotel Huayuan, Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/38/V/2025/SPKT/POLSEK BANGKO/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, korban mengalami luka akibat serangan menggunakan sebilah parang oleh dua pelaku, yakni Sdr. Lw dan Sdr. Er.
Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, S.H., M.H. menjelaskan bahwa korban mengalami sejumlah luka, termasuk luka robek di jari kelingking kiri, luka lecet di beberapa bagian tubuh, serta luka robek di punggung kaki kiri. Setelah kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Bangko untuk pengusutan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., bersama tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi berbeda. Sdr. Er ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Kota, sementara Sdr. Lw diamankan di rumahnya di Jalan Batu Hampar, Kelurahan Bagan Hulu. Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu warna kuning serta hasil visum korban telah diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Bangko untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bangko menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan premanisme di wilayah hukum Polsek Bangko. “Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Polsek Bangko akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” ujarnya.
Dengan penindakan cepat ini, Polsek Bangko berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta memastikan keamanan bagi masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir.(zai)