Rohil(jejakriau.com) – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menggelar pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman belakang kantor kejaksaan pada Rabu (18/6/2025).Acara ini berlangsung aman dan lancar, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., serta dihadiri sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan tujuan menegakkan hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti. Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari 72 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus, termasuk narkotika, pencabulan, pencurian, dan kepabeanan.
Dalam sambutannya, Kajari Rokan Hilir menekankan pentingnya pemusnahan barang bukti guna memastikan barang yang telah dinyatakan rampas tidak disalahgunakan.
“Barang bukti yang dimusnahkan kali ini meliputi 186,67 gram sabu-sabu, 5,17 gram daun ganja kering, 7,88 gram pil ekstasi yang sudah pecah, serta berbagai barang lainnya,” ujar Andi Adikawira Putera.
Acara ini juga dihadiri Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, BBA., MBA., yang menyampaikan apresiasinya terhadap Kejaksaan Negeri Rokan Hilir atas upaya pemberantasan narkotika. “Ini adalah bukti sinergi kita semua melawan narkotika dan upaya bersama menjaga generasi muda dari barang haram,” ungkap Jhony dalam pidatonya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan kali kedua yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada tahun 2025, setelah sebelumnya memusnahkan ballpress pada bulan Mei. Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan penegakan hukum semakin efektif dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.