ROKAN HILIR ( Jejakriau.com ) – Polres Rokan Hilir (Rohil) menindak tegas pelaku perusakan lingkungan. Seorang pria berinisial IS (46), warga Kepenghuluan Sungai Daun, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan mangrove tanpa izin untuk dijadikan lahan perkebunan.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., dan Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., di Aula Tunggal Panaluan Mako Polres Rohil, Rabu (17/6/2026) sore.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan Daniel Pratama, S.H., M.H., Ketua Yayasan Devendra, pada 6 Juni 2026 lalu.Pada pertengahan Mei 2026, pelapor bersama dua saksi menemukan adanya aktivitas alat berat yang tengah melakukan pembersihan lahan (steking bangket) di kawasan hutan mangrove, Jalan Pematang, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
“Saat dicek melalui titik koordinat resmi Kementerian LHK, lahan seluas kurang lebih 3 hektare yang dirombak tersebut ternyata sah masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas. Segala aktivitas di sana wajib memiliki izin dari pemerintah pusat,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni.
Berdasarkan investigasi lapangan, lahan tersebut diketahui dikelola oleh tersangka IS tanpa mengantongi izin berusaha.
Proses hukum terhadap IS sempat diwarnai penolakan. Tersangka diketahui mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.
Hingga akhirnya pada Selasa, 16 Juni 2026, IS mendatangi Unit II Sat Reskrim Polres Rohil. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, status IS langsung dinaikkan menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan seketika demi pengusutan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
1 unit alat berat ekskavator merk HITACHI ZX 110 warna orange,1 unit ponsel pintar merk Realme C71,Peta lokasi kejadian dan dokumentasi lahan yang telah dirusak.
Atas tindakan nekatnya merusak ekosistem mangrove, IS dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di akhir konferensi pers, Kapolres Rohil menegaskan bahwa penindakan ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba merusak lingkungan demi keuntungan pribadi.
“Kami tidak akan toleran terhadap perusakan hutan. Ini adalah edukasi sekaligus efek jera. Kami juga meminta masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika melihat ada aktivitas mencurigakan di kawasan hutan lindung maupun mangrove,” pungkasnya.
(Red)






