Kasus Korupsi TPP Disdikbud Rohil: Saksi Sebut Terdakwa Jarang Masuk Office, Hadir Cuma Saat Pencairan

PEKANBARU,( Jejakriau.com ) Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 mengungkap fakta baru. Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (22/9/2026), saksi menyebut salah satu terdakwa sangat jarang berkantor.

Kasus ini menjerat dua terdakwa, yakni Mohd Akil (PPTK sekaligus Kasubbag Keuangan) dan Yundri (Bendahara Pengeluaran). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arief Boediono dengan agenda mendengarkan keterangan enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Mantan Sekretaris Disdik Rohil periode Juli 2023–Januari 2026, Hasian Harahap, membeberkan tabiat terdakwa Yundri yang kerap bolos pada jam kerja. Menurutnya, Yundri hanya menampakkan diri saat proses pencairan dana berlangsung.

“Terdakwa kerap tidak hadir pada saat jam kerja, hadirnya apabila ada pencairan saja,” ujar Hasian di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, pihak pimpinan tidak pernah memberikan sanksi tegas maupun menggeser posisi Yundri karena perilaku tersebut dinilai sudah menjadi kebiasaan. Di sisi lain, Hasian menilai kinerja terdakwa Mohd Akil relatif lancar dan cukup baik selama bertugas di bawah pengawasannya.

Menanggapi kesaksian tersebut, Ketua Majelis Hakim Arief Boediono menegaskan bahwa penilaian pimpinan tidak bisa hanya melihat formalitas di permukaan. Hakim mengingatkan pentingnya integritas nyata serta kejelasan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan untuk membuktikan ada atau tidaknya penyelewengan.

( Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *