Diduga Hindari Krisis Tunda Bayar, Sikap Bungkam Bupati Rohil Dikritik

BAGANSIAPIAPI,(Jejakriau.com)– Sikap diam Bupati Rokan Hilir (Rohil) yang terkesan menghindari awak media dalam dua tahun terakhir (1446 H & 1447 H), terutama pada momen hari besar keagamaan, memicu sorotan tajam. Bungkamnya orang nomor satu di Rohil ini diduga kuat sebagai upaya menghindar dari rentetan krisis tata kelola keuangan daerah yang kian memburuk.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Kabupaten Rokan Hilir saat ini tengah dihantam badai “tunda bayar” yang menyentuh berbagai sektor krusial, di antaranya:

Kemacetan pembayaran gaji aparatur desa yang menghambat pelayanan masyarakat.

Belum diselesaikannya kewajiban pembayaran publikasi media mitra pada acara keagamaan (MTQ) tahun 2025.

Penundaan pembayaran proyek fisik dan perencanaan yang mengancam stabilitas ekonomi pelaku usaha lokal.

“Rakyat dipaksa demo dulu baru hak-haknya diselesaikan. Ini potret buruk tata kelola pemerintahan. Wajar jika Bupati selalu mengelak diwawancarai, diduga karena tidak siap menjawab ke mana larinya anggaran daerah,” ujar salah seorang warga Bagansiapiapi.

Masyarakat dan insan pers juga mengkritik pola komunikasi satu arah Pemkab Rohil yang dinilai kerap menggunakan rilis sepihak melalui Dinas Kominfotiks untuk mengalihkan isu, alih-alih memberikan konfirmasi tatap muka secara transparan.
Menyikapi kondisi tersebut, publik melayangkan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir:

Mendesak Bupati untuk tidak meremehkan peran jurnalis dan bersedia menjelaskan kondisi riil keuangan daerah.

Menuntut kejelasan penyebab tunda bayar masif yang melibatkan hak perangkat desa, media, dan kontraktor.

Mendesak Pemkab Rohil menghentikan pola kerja “pemadam kebakaran”yang baru bergerak menyelesaikan hak rakyat setelah ada gelombang demonstrasi.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi langsung kepada Bupati Rohil terkait krisis anggaran dan tuntutan transparansi tersebut belum membuahkan hasil. Publik menilai, jika sikap tertutup ini terus berlanjut, kepemimpinan daerah dianggap gagal dalam menjaga amanah dan hak tahu masyarakat yang dilindungi undang-undang.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *