KAMPAR ( Jejakriau.com )– Aktivitas pengerukan tanah urug atau Galian C yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti KM 13, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, kian mengkhawatirkan. Pantauan tim media di lapangan pada Kamis (29/1/2026), kegiatan pertambangan yang diduga milik seorang pengusaha bernama Vincent ini beroperasi secara bebas tanpa hambatan berarti.
Kondisi di lokasi menunjukkan alat berat bekerja secara masif mengeruk lahan, menyebabkan kerusakan lingkungan yang nyata di wilayah tersebut. Kendati telah menjadi sorotan, aktivitas ini tetap berjalan lancar seolah-olah pemilik usaha tidak tersentuh hukum.
Bebasnya operasional Galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi ini menimbulkan spekulasi miring di tengah masyarakat. Muncul dugaan adanya praktik “main mata” antara pihak pengelola dengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Pasalnya, meski UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) secara tegas mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara dan denda miliaran rupiah, penindakan di lokasi tersebut justru terlihat nihil.
“Aktivitas ini sudah jelas merusak lingkungan dan melanggar aturan perundang-undangan. Tapi pertanyaannya, kenapa hingga saat ini tidak ada tindakan tegas? Seolah ada pembiaran yang sistematis,” ujar salah satu sumber yang memantau lokasi tersebut.
Kerusakan ekosistem akibat galian yang tidak terkontrol ini tidak hanya merugikan daerah secara materiil karena hilangnya potensi retribusi, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan jangka panjang bagi warga Desa Karya Indah.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Polda Riau serta Polres Kampar untuk segera turun ke lapangan dan melakukan penertiban secara transparan. APH diminta tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum dan segera menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengrusakan lingkungan tersebut.
Sesuai dengan Pasal 158 UU Minerba, penambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Publik kini menunggu keberanian institusi kepolisian untuk membuktikan bahwa tidak ada individu, termasuk pengusaha berinisial V, yang kebal di hadapan hukum Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola dan instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas tersebut.
Penulis :Adionardo sianturi,S.H






