Rohil(jejakriau.com) – Dalam upaya memberantas korupsi yang merugikan negara dan menghambat pembangunan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi menahan tersangka SJ dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan.
Penahanan terhadap SJ dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025, berlaku selama 20 hari sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2023 yang berjumlah Rp. 4,3 miliar. Tersangka SJ, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pelaksana proyek, diduga melakukan berbagai pelanggaran, termasuk penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai, serta mutu bangunan yang jauh dari standar, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H, M.H, melalui Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha, S.H, M.H, dan Kasi Pidsus Misael Tambunan, S.H, M.H, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku korupsi, terutama yang berhubungan dengan pendidikan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pendidikan,” ujar Kasi Intelijen.
Sementara itu, tersangka AA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir dan juga terlibat dalam kasus ini, tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit. Kajari memastikan bahwa hak tersangka tetap dihormati, namun jika sakit tersebut hanya dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, maka pihak kejaksaan telah menyiapkan strategi khusus untuk menghadapinya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat agar tidak menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi. Kejaksaan berharap tindakan hukum yang tegas ini dapat memberi efek jera serta menjadi contoh bahwa korupsi tidak boleh lagi menjadi budaya yang merugikan masyarakat. Masyarakat pun dihimbau untuk terus mengawasi penggunaan dana publik agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.(zai)