Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Rohil Terkait 4 Ranperda Usulan Pemerintah

Rohil(jejakriau.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Rokan Hilir kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi Fraksi atas 4 Ranperda Usulan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Pengumuman Pembentukan Pansus Pembahasan 4 Ranperda Usulan Pemkab Rohil tahun 2025.

Rapat Paripurna berlangsung di ruang rapat utama kantor DPRD Rohil pada selasa sore (11/02/25). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rohil Imam Suroso didampingi Wakil Ketua Maston, dihadiri Wakil Bupati Rohil Sulaiman, Ketua beserta Anggota Fraksi dan Komisi serta Badan dan Kepala OPD.

Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir Imam Suroso menyampaikan dalam rapat paripurna ke 9 masa persidangan pertama tanggal 11 februari tahun 2025, 8 fraksi DPRD Rohil secara umum menyampaikan pandangan atas 4 ranperda usulan pemerintah tahun 2025.

atas pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi fraksi dalam rapat paripurna DPRD sesuai tahapan pembicaraan yang diatur pada pasal 15 peraturan DPRD Rohil nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib DPRD maka bupati memberikan tanggapan atau jawaban atas pandangan umum fraksi fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna.

Jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi fraksi terkait 4 ranperda usulan pemerintah disampaikan oleh Wakil Bupati Rohil Sulaiman.

Dalam penyampaiannya Wabup Rohil mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang telah mengadakan sidang hari ini. ucapan terima kasih juga di sampaikan kepada seluruh fraksi fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap empat ranperda Yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

Terkait ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025 -2045 pemerintah daerah mengapresiasi atas dukungan yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Rokan Hilir karena adanya kerjasama dan sinergitas yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun yang RPJPD yang berpedoman pada rpjpn dan rpjpd provinsi Riau tahun 2025.

dalam penyusunannya tentunya dilakukan pendalaman dan penyesuaian lebih lanjut dalam pembahasan tingkat-tingkat pansus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *