DURI (Jejakriau.com) – Puluhan warga Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, kembali mempertanyakan kejelasan pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan jalan tol. Persoalan ini mencuat dalam audiensi yang digelar di Kantor Camat Pinggir pada akhir Desember 2025 lalu.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kabag Tapem Amru, didampingi Asisten I Setda Bengkalis Eed Efendi, serta Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay. Dalam forum tersebut, warga yang didampingi kuasa hukum memaparkan kronologis hambatan pencairan dana yang dinilai penuh kejanggalan.
Janji Validasi dan Penolakan BPN
Kuasa hukum masyarakat mengungkapkan bahwa meski Panitera PN Bengkalis telah menetapkan harga tanah, proses pembayaran tetap mandek. Warga mengaku sempat diarahkan mengikuti sidang aanmaning (peringatan) di Pengadilan Negeri Bengkalis.
“Dalam sidang tersebut, pihak SKK Migas secara terbuka menyatakan menarik diri dan mengakui lahan tersebut adalah hak masyarakat. Ketua Pengadilan saat itu bahkan memerintahkan PUPR untuk segera menyelesaikan hak warga,” ujar kuasa hukum dalam audiensi tersebut.
Namun, kendala muncul saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak melakukan validasi. Penolakan ini disinyalir karena pihak Pengadilan belum mengeluarkan berita acara resmi terkait penarikan diri SKK Migas dari sengketa lahan tersebut.
Situasi memanas ketika kuasa hukum membeberkan adanya dugaan intervensi pihak luar dan sikap tidak kooperatif dari oknum pejabat PUPR. Warga menyoroti pernyataan oknum pejabat berinisial ET yang secara tegas menolak mencairkan dana meski Kementerian Bina Marga diklaim telah menyatakan lahan warga tidak bermasalah.
Lebih jauh, warga mencurigai adanya penerbitan berita acara sidang aanmaning pada pertengahan 2024 yang isinya dianggap tidak sesuai fakta, di mana disebutkan masyarakat telah mengikhlaskan tanahnya kepada negara secara sukarela.
Masyarakat Balai Raja kini menaruh harapan besar kepada Bupati Bengkalis, Kasmarni, untuk turun tangan menyelesaikan sengketa ini. Mereka menegaskan bahwa pembangunan jalan tol terlaksana atas izin kepala daerah, namun dampaknya justru merugikan masyarakat kecil yang hingga kini belum menerima hak finansialnya.
“Kami hanya ingin bertemu Ibu Bupati untuk menyampaikan keluh kesah kami. Dana ganti rugi kabarnya sudah tersedia sejak 2020, tapi mengapa sampai sekarang tidak sampai ke tangan kami?” pungkas salah satu perwakilan warga.
( Las)





