Redaksi
Media online jejakriau.com
DITERBITKAN OLEH
PT AMANAH ENAM BERSAUDARA
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
SERTIFIKAT PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS NOMOR
AHU-0139309.AH.01.01.TAHUN 2022
NPWP : 62.277.877.7-212.000
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)
1901230013399
PELINDUNG
TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR
Musmulyadi
DEWAN PENASEHAT
H. YANG FAISALILYAS., S.E
PENASEHAT HUKUM
Dr.TEGUH RAMA PRASJA., S.H.,M.H
ZULKIFLI., S.H.,M.H
PIMPINAN UMUM
BIMA LAKSAMANA
PIMPINAN REDAKSI
LASRIANA SINAGA.,S.H ( 0813-7843-1781 )
DEWAN REDAKSI
MARDANI., S.Kom
ADMINISTRASI/KEUANGAN
KENY PRAYETNO
KORWIL RIAU
TAKKAN HUTASOIT
KABIRO PEKAN BARU
ADIONARDO SIANTUR. S.H
KABIRO ROHIL
ARIFIN
KABIRO BENGKALIS
HENDRY CHANDRAWAN
SIAK
FITRIA MAS KURNIAWAN
DUMAI
KABIRO : HERIYANDI
”Jejakriau.com mengundang putra-putri terbaik Riau yang memiliki integritas dan semangat tinggi untuk bergabung sebagai bagian dari tim jurnalis kami. Kami mencari individu yang berdedikasi tinggi untuk wilayah:
Kampar
Pelalawan
Kuansing
Inhu & Inhil
Kepulauan Meranti
Mari berkontribusi dalam menyajikan informasi akurat dan membangun dari daerah Anda.
Daftarkan diri Anda sekarang dan jadilah agen perubahan bersama Jejakriau.com!”
HUBUNGI (0813-7843-1781)
———————————————-
OFFICE
Alamat kantor Redaksi Jejakriau.com
Jalan LINTAS SUMATRA KM 18 DIRI KABUPATEN BENGKALIS
Email: jejakriau@gmail.com
Seluruh jajaran keredaksian www.Jejakriau.com dilengkapi kartu tanda pengenal (Id Card). Perusahaan tidak memperkenankan seluruh jajaran untuk menerima atau meminta dalam bentuk apapun saat melaksanakan tugas.
Redaksi menerima tulisan yang bersifat umum, tidak menghina, tidak menghujat, tidak berbau SARA. Tulisan yang masuk harus dilengkapi identitas diri dan tetap melalui proses editing dengan tidak mengurangi maksud dan arti. Redaksi Jejakriau.com mempersilahkan pengelola media massa cetak maupun elektronik mengutip berita teks maupun berita foto dari media ini, dengan syarat mencantumkan sumber berita Jejakriau.com tanpa disingkat.
Terhadap pelanggaran atas Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers no 40 Tahun 1999 dalam mengutip berita teks dan foto Jejakriau.com akan disikapi redaksi dengan menyampaikan somasi serta melakukan penuntutan secara hukum. Jurnalis Jejakriau.com dilengkapi dengan kartu identitas awak media.
Untuk informasi, kritik dan saran terkait keredaksian dan pemberitaan silakan hubungi Hotline Pengaduan HP/WA – ( 0813)-7843-1781)
KAMI MENERIMA HAK JAWAB
Kalimat tersebut merupakan pernyataan standar yang sangat penting dalam dunia pers di Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen media terhadap prinsip keberimbangan dan ketaatan hukum.
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai landasan hukum dari pernyataan tersebut:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Dalam undang-undang ini, Hak Jawab diatur secara tegas:
* Pasal 1 Butir 11: Mendefinisikan Hak Jawab sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
* Pasal 5 Ayat (1): Pers wajib melayani Hak Jawab.
* Sanksi: Media yang tidak melayani Hak Jawab dapat dijatuhi sanksi denda maksimal Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (2).
2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Hak Jawab merupakan implementasi dari etika profesi:
* Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
* Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
Mengapa Kalimat Ini Penting?
Pencantuman kalimat ini di media (biasanya di boks redaksi atau akhir artikel) berfungsi untuk:
* Melindungi Hak Publik: Memberi ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi informasi.
* Menjaga Kredibilitas: Menunjukkan bahwa media tersebut adalah media profesional, bukan media abal-abal yang menyebarkan hoaks atau fitnah satu arah.
* Penyelesaian Sengketa: Sesuai semangat UU Pers, sengketa pemberitaan sebaiknya diselesaikan melalui Hak Jawab terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum lainnya.
