Jejakriau.com/Pinggir–16 Desember 2025 — Warga Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, kembali menyampaikan keluhan kepada awak media terkait permasalahan tanah yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian. Warga mengaku kecewa karena tidak ada kejelasan ganti rugi atas lahan mereka yang digusur sejak 2019 untuk pembangunan jalan tol.
Sejumlah warga menilai Pemerintah Kabupaten Bengkalis, khususnya Bupati, tidak responsif terhadap permasalahan yang mereka alami. Menurut pengakuan warga, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk mengirimkan surat permohonan untuk bertemu dan menyampaikan keluhan secara langsung kepada Bupati, namun hingga akhir 2025 belum mendapatkan tanggapan.
“Sejak 2019 kami sudah menyampaikan permohonan secara resmi. Sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Penggusuran lahan warga terjadi sejak 2019 dengan alasan pembangunan jalan tol. Warga menyatakan tidak pernah menghambat proyek strategis nasional tersebut dan mendukung pembangunan demi kepentingan umum, dengan catatan hak mereka dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak menghalangi pembangunan. Kami patuh pada aturan negara, asalkan hak kami sebagai warga negara dibayarkan sesuai luas tanah masing-masing,” kata warga tersebut.
Namun demikian, permasalahan tanah warga disebut menjadi rumit akibat adanya dugaan tumpang tindih hak atas tanah, termasuk penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Sengketa ini terjadi di Kelurahan Balai Raja RT/RW 001/004, Kecamatan Pinggir.
Warga menyebut lahan mereka diklaim oleh korporasi besar yang sebelumnya dikelola Caltex, kemudian beralih ke Chevron, dan saat ini berada di bawah pengelolaan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Sengketa tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Dalam persidangan, menurut keterangan warga, pihak PHR tidak dapat menunjukkan alas hak dan batas-batas tanah secara rinci, serta hanya mengacu pada HGU yang bersifat terbatas jangka waktunya.
Di sisi lain, warga menilai pemerintah daerah tidak hadir secara aktif dalam melindungi hak masyarakat. Kondisi ini membuat warga merasa kehilangan arah dan perlindungan hukum.
Selain persoalan tanah, warga juga menyoroti kondisi pembangunan jalan tol yang dinilai belum tuntas dan cenderung mangkrak. Gerbang tol di Kecamatan Pinggir disebut rawan kecelakaan karena langsung terhubung dengan Jalan Lintas Sumatra tanpa pengamanan memadai.
Warga mengaku telah enam tahun lebih kehilangan lahan tanpa menerima ganti rugi, meskipun mereka memiliki alas hak berupa SKGR, surat desa, hingga Sertifikat Hak Milik (SHM). Mereka juga menilai proses eksekusi lahan dilakukan secara paksa dan merugikan masyarakat, serta adanya dugaan tindakan represif aparat yang dinilai lebih berpihak kepada perusahaan.
Kurangnya koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan instansi terkait juga disebut memperparah keadaan. Warga menyatakan camat dan perangkat desa tidak dilibatkan dalam proses eksekusi.
Akibatnya, sejumlah warga kehilangan rumah dan mata pencaharian. Kondisi tersebut berdampak pada psikologis warga, termasuk trauma, rasa takut, dan ketidakamanan, serta memicu ketimpangan sosial dan meningkatnya jumlah tunawisma.
Pemerintah disebut mengklaim lahan tersebut sebagai aset Barang Milik Negara (BMN), sementara warga mengaku telah menempati dan mengelola tanah tersebut selama lebih dari 20 tahun dengan alas hak yang sah.
Menutup pernyataannya, warga berharap pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dapat turun tangan dan mendorong mediasi yang adil.
“Kami memohon ada mediasi yang baik dan penyelesaian yang manusiawi. Kami hanya menuntut ganti rugi atas hak kami sebagai warga negara,” pungkas salah seorang warga.
( Las)





