Tiga Batang Balok Meranti Raksasa Ilegal Asal Sinaboi Dipasok ke Galangan Kapal di Rohil

BAGANSIAPIAPI, (Jejakriau.com)—Aktivitas pengangkutan kayu yang diduga kuat tidak memiliki dokumen resmi kembali terlihat di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Sebanyak tiga batang balok kayu berukuran raksasa ditemukan melintas di Jalan Pelabuhan Baru pada Jumat (26/6/2026) sekira pukul 06.00 WIB pagi.

Kayu yang diangkut tersebut berjenis Meranti Batu atau meranti keras dengan bentuk balok persegi. Masing-masing balok diperkirakan memiliki ketebalan sekitar 25×25 cm dengan panjang mencapai kurang lebih 15 meter.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga balok raksasa ini dibawa dari kawasan Hutan Sinaboi dengan tujuan akhir sebuah galangan kapal lokal.

Kayu berukuran jumbo ini diduga merupakan pesanan khusus dari seorang pengusaha galangan kapal yang diduga berinisial A untuk digunakan sebagai komponen struktural berat dalam pembuatan kapal. Pasokan kayu tersebut disinyalir diperoleh dari seorang penyedia atau pemilik kayu berinisial IS.

Kegiatan ini dinilai jelas melanggar undang-undang penatausahaan hasil hutan karena pihak pengelola diduga tidak dapat melengkapi dokumen atau izin resmi yang sah. Selain melanggar hukum, aktivitas pembalakan dan pengangkutan kayu tanpa izin seperti ini kerap dikeluhkan warga sebagai pemicu utama kerusakan ekosistem hutan di wilayah Rohil.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas di lapangan dengan menangkap oknum pelaku pembalakan maupun pihak penadah kayu tersebut demi memutus rantai perusakan hutan yang kian memprihatinkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk terduga berinisial A dan IS, guna mendapatkan klarifikasi resmi mengenai legalitas kepemilikan kayu tersebut.

(Redaksi) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *