THM Karaoke di Panipahan Disorot: Diduga Langgar Perda hingga Jadi Ajang Transaksi Terlarang, Aparat Dinilai “Tutup Mata”

Panipahan, ( Jejakriau.com ) – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) karaoke milik Cece Aling di Jalan Darma, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Selain diduga melanggar batas operasional sesuai Peraturan Daerah (Perda), lokasi ini juga disinyalir menjadi tempat praktik maksiat hingga transaksi terlarang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, THM tersebut tetap beroperasi hingga melewati pukul 00.00 WIB, batas waktu yang telah ditetapkan dalam aturan. Aktivitas yang berlangsung hingga dini hari ini memicu keresahan warga sekitar.

Tak hanya soal jam operasional, dugaan lebih serius juga mencuat. Tempat hiburan itu disebut-sebut menjadi lokasi transaksi narkoba serta praktik prostitusi terselubung. Kondisi ini semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak sosial yang ditimbulkan.

Pantauan di lapangan pada Rabu (1/4/2026) menunjukkan aktivitas mencurigakan, di mana sejumlah tamu laki-laki terlihat datang bersama perempuan yang bukan muhrim dan masuk ke dalam bilik (room) karaoke yang telah disediakan. Situasi tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan norma agama dan sosial yang berlaku di tengah masyarakat.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari pihak berwenang. Meski berbagai pemberitaan dan keluhan masyarakat telah beredar luas, penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut dinilai masih minim.

Seorang warga Panipahan yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Ia menilai pembiaran yang terjadi dapat memicu persoalan yang lebih besar di kemudian hari.

“Ini tidak bisa dibiarkan terus. Masyarakat sudah sangat resah. Jangan sampai nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejadian-kejadian sebelumnya di Rohil,” ujarnya.

Warga pun mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap operasional THM tersebut.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kasat Pol PP Rokan Hilir, Acil Rusdiyanto, serta Camat Pasir Limau Kapas belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, kedua pihak tersebut belum memberikan tanggapan resmi.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar diam.

( Redaksi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *